Tampilkan postingan dengan label Hiswana Migas Depok. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hiswana Migas Depok. Tampilkan semua postingan

05 Oktober 2010

'Idul Fitri dan Halal Bi Halal 1431 H


Kamis, 30 September 2010, Pukul 11.00 Wib Dewan Pimpinan Cabang Kota Depok Himpunan Wiraswasta Minyak dan Gas Bumi mengadakan acara Halal Bi Halal yang dihadiri oleh Manager Gas Domestik Region II PT. Pertamina (Persero) Bapak R. Zulfikar, Sales Representatif LPG untuk Industri Ibu Dini, Bapak Sadli selaku Sales Representatif BBM untuk Wilayah Depok, Bogor dan Sukabumi, Utusan dari Dinas Perindag Kota Depok dan para Anggota DPC. Hiswana Migas Kota Depok baik dari Bidang SPBU, Agen LPG 3 Kg, 12 Kg, 50 Kg, Agen Minyak Tanah Ke Ekonomian, SPPBE/SPBBE. Acara dilangsungkan di “Salasar Resto” Jln. Kalimulya Raya No. 86 B Kampung Duren, Cilodong, Kota Depok.

Maksud dan tujuan Pengurus DPC. Hiswana Migas Kota Depok melaksanakan Halal Bi Halal 1431 H adalah ingin lebih mempererat tali persaudaraan dalam Organisasi Profesi antara Para Anggota dengan Mitra Usaha utamanya yaitu PT. Pertamina (Persero) dan Instansi terkait di Kota Depok. Pelaksanaan Halal Bi Halal 1431 H tersebut sebenarnya adalah usainya para anggota melaksanakan Ibadah Ramadhan dan diakhiri dengan ber Hari Raya ‘Idul Fitri.

Hari Raya ‘Idul Fitri sendiri memiliki arti yang dalam yaitu Hari kembali kepada kesucian, atau kembali ke asal kejadian. Namun ‘Idul Fitri sendiri diambil dari bahasa Arab, yaitu fithrah, berarti suci. Kelahiran seorang manusia dalam kaca Islam, tidak dibebani dosa apapun. Kelahiran seorang anak masih dalam pandangan Islam, diibaratkan secarik kertas putih. Kelak, orang tuanyalah yang akan mengarahkan kertas putih itu membentuk dirinya. Dan dalam kenyataannya, perjalanan hidup manusia senantiasa tidak bisa luput dari perbuatan dosa. Karena itu, perlu upaya mengembalikan kembali pada kondisi sebagaimana asalnya. Itulah makna ‘Idul Fitri.

Dan dalam kenyataannya, perjalanan hidup manusia senantiasa tidak bisa luput dari dosa. Karena itu, perlu upaya mengembalikan kembali pada kondisi sebagaimana asalnya. Itulah makna ‘Idul Fitri. Dosa yang paling sering dilakukan manusia adalah kesalahan terhadap sesamanya. Seorang manusia dapat memiliki rasa permusuhan, pertikaian dan saling menyakiti. ‘Idul Fitri merupakan momen penting untuk saling memaafkan, baik secara individu maupun kelompok.

Namun kata Halal bihalal itu sendiri terdapat 2 (dua) kata berangkai yang sering diucapkan dalam suasana ‘Idul Fitri, yaitu satu dari istilah - istilah "keagamaan" yang hanya dikenal oleh masyarakat Indonesia. Istilah tersebut seringkali menimbulkan tanda tanya tentang maknanya, bahkan kebenarannya dari segi bahasa , walaupun semua pihak menyadari bahwa tujuannya adalah mencipakan keharmonisan antara sesama.

Hemat saya, paling tidak ada 2 (dua) makna yang dapat dikemukakan menyangkut pengertian istilah tersebut, yang ditinjau dari dua pandangan. Yaitu, pertama, bertitik tolak dari pandangan hukum Islam dan kedua berpijak pada arti kebahasan.
Menurut pandangan pertama dari segi hukum, kata halal biasanya dihadapkan dengan kata haram. Haram adalah sesuatu yang terlarang sehingga pelanggarannya berakibat dosa dan mengundang siksa, demikian kata para pakar hukum. Sementara halal adalah sesuatu yang diperbolehkan serta tidak mengundang dosa. Jika demikian, halal bihalal adalah menjadikan sikap kita terhadap pihak lain yang tadinya haram dan berakibat dosa, menjadi halal dengan jalan memohon maaf.

Pengertian seperti yang dikemukakan di atas pada hakikatnya belum menunjang tujuan keharmonisan hubungan, karena dalam bagian halal terdapat sesuatu yang dinamai makruh atau yang tidak disenangi dan sebaiknya tidak dikerjakan. Pemutusan hubungan (suami-istri, mislanya) merupakan sesuatu yang halal tapi paling dibenci Tuhan. atas dasar itu, ada baiknya makna halal bihalal tidak dikaitkan dengan pengertian hukum.

Menurut pandangan kedua dari segi bahasa, akar kata halal yang kemudian membentuk berbagai bentukan kata, mempunyai arti yang beraneka ragam, sesuai dengan bentuk dan rangkaian kata berikutnya. Makna-makna yang diciptakan oleh bentukan-bentukan tersebut, antara lain, berarti "menyelesaikan problem", "meluruskan benang kusut", "melepaskan ikatan", dan "mencairkan yang beku".

Jika demikian, berhalal bi halal merupakan suatu bentuk aktivitas yang mengantarkan pada pelakunya untuk meluruskan benang kusut, menghangatkan hubungan yang tadinya beku sehingga cair kembali, melepaskan ikatan yang membelenggu, serta menyelesaikan kesulitan dan problem yang menghadang terjalinnya keharmonisan hubungan. Boleh jadi hubungan yang dingin, keruh dan kusut tidak ditimbulkan oleh sifat yang haram. Ia menjadi begitu karena misalnya kita lama tidak berkunjung kepada seseorang, atau ada sikap tidak adil yang kita ambil namun menyakitkan orang lain, atau timbul keretakan hubungan dari kesalah pahaman akibat ucapan dan lirikan mata yang tidak disengaja. Kesemuanya ini, tidak haram menurut pandangan hukum, namun perlu diselesaikan secara baik yang beku dihangatkan kembali, yang kusut diluruskan kembali, dan yang mengikat dilepaskan segera. Itulah makna serta substansi halal bihalal, atau jika istilah tersebut enggan kita gunakan, katakanlah bahwa itu merupakan hakikat ‘Idul Fitri, sehingga semakin banyak dan seringnya kita mengulurkan tangan dan melapangkan dada, dan semakin parah luka hati yang kita obati dengan memaafkan , maka semakin dalam pula penghayatan dan pengamalan kita terhadap hakikat halal bihalal. Sehingga dengan alasan tersebut DPC. Hiswana Migas perlu mengadakan acara Halal Bi Halal dan ini memang bentuk khas Indonesia, namun hakikatnya adalah hakikat ajaran Islam. Berangkat dari makna halal - bihalal seperti tersebut di atas, ada pesan universal Islam untuk selalu berbuat baik, memaafkan orang lain dan saling berbagi kasih sayang hendaknya tetap menjadi warna di DPC. Hiswana Migas Kota Depok. Bahkan Allah SWT lebih menghargai seseorang yang memberi maaf kepada orang lain (Q.S. Ali Imran ayat 134). Akhirnya, semoga usai ber Halal Bi Halal 1431 H seluruh Anggota DPC. Hiswana Migas Kota Depok bertambah erat tali persaudaraan, saling bahu membahu untuk memberdayakan oraganisasi profesi yang dicintai sebagai wadah untuk naungan para pengusaha Minyak dan Gas Bumi di Kota Depok mencapai Rahmatan lil ‘alamiin.
Allaahu a'lam bis-shawaab.

25 Mei 2010

Rencana Kenaikan Harga Elpiji Non Subsidi


PT. Pertamina (Persero) lambat atau cepat berencana akan menaikkan harga Elpiji ukuran 12 kg pada tahun ini tidak dapat dihindarkan. Kenaikan tersebut diusulkan karena pada saat ini PT. Pertamina (Persero) berdasarkan perhitungan, jika harga Elpiji Non Subsidi ini tidak dinaikan, maka pada tahun ini PT. Pertamina (Persero) berpotensi merugi sekitar Rp. 2.658,- per Kg dari setiap Elpiji Non Subsidi yang dijual kepada masyarakat atau mencapai kerugian sebesar Rp 3,189 triliun. Adapun Elpiji Non Subsidi adalah yang berkapasitas 15 kg, 50 kg, dan Elpiji curah atau Bulk. Demikian yang disampaikan oleh Vice President Communication Pertamina di Media Masa beberapa hari yang lalu.

Perlu mengadakan Pengawasan yang ketat demi menekan Biaya Subsidi.

Tidak dapat dipungkiri lagi bahwa ada kekhawatiran di banyak kalangan kalau harga Elpiji 12 kg dinaikan, maka masyarakat pengguna Elpiji 12 Kg akan beralih Elpiji ke 3 kg dan nanti subsidi yang ditanggung pemerintah dipastikan akan membengkak.

Pertanyaannya sekarang adalah bagaimana dengan Elpiji yang bersubsidi yang memiliki berat 3 Kg yang disalurkan oleh para Agen Elpiji 3 Kg yang diperuntukkan Konsumsi Rumah Tangga dan Sektor UKM dapat tepat sasaran dan Kuota Subsidi tidak membengkak?

Mungkin jawabannya antara lain adalah Pemerintah harus secepat mungkin membentuk Team Pengawas serta bekerja sama dengan Instansi terkait di daerah Kota dan Kabupaten untuk melaksanakan Pengawasan melalui pendistribusian dengan Sistem Tertutup secara terbatas seperti halnya penyaluran Minyak Tanah Subsidi beberapa tahun yang lalu.

Namun yang dapat dilakukan oleh PT. Pertamina (Persero) yang telah bermitra dengan Para Agen antara lain perlu menekankan:

1. Setiap Mitra yang ditunjuk menjadi Agen LPG 3 Kg oleh PT. Pertamina (Persero) harus memiliki :

a. Pangkalan LPG 3 Kg yang jelas dan terdaftar di Gas Domestik Region PT. Pertamina (Persero) dan Hiswana Migas sebagai Organisasi yang menaungi para Agen, mengingat masih maraknya penyaluran yang dilakukan oleh yang mengatas namakan Mitra Agen atau sejenisnya yang sulit dikontrol system penyalurannya.

b. Para Agen harus memiliki Surat Perjanjian Penyaluran Elpiji 3 Kg antara Agen dengan Pangkalan dan

c. Memiliki Papan Pangkalan.

2. Para Agen harus memiliki Truck Kendaraan Angkut Elpiji 3 Kg dengan atas nama perusahaan ataupun pemegang saham, baik yang memiliki Double Ban ataupun Engkel serta Mobil Pick Up sebagai kendaraan pendukung dalam penyaluran dan telah terdaftar secara jelas di Gas Domestik Region PT. Pertamina (Persero) dan Hiswana Migas sebagai Organisasi yang menaungi para Agen yang tidak melebihi usia umur Teknis Kendaraan 12 tahun.

3. Diperlukan adanya Pengawasan yang ketat yang dilakukan di setiap SPPBE terhadap kendaraan yang mengisi dan mengangkut Elpiji 3 Kg yang disesuaikan dengan kendaraan atas nama Perusahaan Mitra PT. Pertamina (Persero) yang telah dilengkapi dengan Identitas Keagenan, baik Papan Agen, Surat Jalan Agen, LO Agen dan ID Card Sopir dan Kernet.

Hal – hal tersebut diatas sebenarnya telah diterapkan oleh Gas Domestik Region PT. Pertamina (Persero) namun belum efektif. Namun langkah awal tersebut diatas dimaksudkan sebagai upaya untuk mengantisipasi penyimpangan – penyimpangan dalam penyaluran dan mengantisipati bila terjadi adanya lonjakan konsumsi Elpiji 3 kg, karena adanya migrasi pengguna Elpiji 12 kg ke 3 kg yang disusul dengan kemungkinan adanya lonjakan Anggaran subsidi oleh Pemerintah dan dimungkinkan lagi adanya kekhawatirkan banyak pihak semakin bertambah maraknya ulah pedagang untuk memindahkan isi Elpiji 3 kg ke tabung Elpiji 12 kg dan 50 kg yang dikarenakan adanya disparitas harga Elpiji 12 kg yang semakin tinggi dibandingkan dengan harga Elpiji 3 kg. Harga Elpiji eceran umum saat ini berkisaran untuk tabung 12 kg dijual dengan harga Rp 5.850,- per kg, sedang harga Elpiji 3 kg hanya dijual sebesar Rp 4.250 per kg sehingga ada selisih sebesar Rp 1.600 per kg.

Semoga kebijakan tersebut diatas dapat terlaksana dengan baik tanpa ada pihak yang dirugikan, namun penyaluran Elpiji khusus 3 kg dapat tepat sasaran untuk pengguna Rumah Tangga dan UKM. Semoga.

06 Mei 2010

Bio E - Fuel 98 Plus Vitamin


Siapa yang belum mendengar atau mengetahui tentang Bio E - Fuel 98 Plus Vitamin (Suplemen)? Sejumlah karyawan PT. Pertamina (Persero) yang tergabung dalam Koperasi Perhimpunan Purna Karyawan Pertamina (KOPERNA) yang bekerja sama dengan PT. Indotass Mandiri Indonesia, mengenalkan produk terbaru yaitu Vitamin untuk mesin kendaraan bermotor dan vitamin tersebut dapat menghemat Bahan Bakar Kendaraan Bermotor hingga 20 %.

Produk baru tersebut diberikan nama Bio E - Fuel 98 Plus Vitamin (Suplemen) yang merupakan bahan campuran khusus. Produk tersebut juga berguna untuk mengurangi kadar Emisi Gas atau Partikulat yang menyebabkan rusaknya lingkungan hidup yang berdampak pada Global Warning.

Memang pada saat ini dipasaran banyak sekali Poduk Additive Import yang telah beredar, namun Bio Produk PT. Pertamina tersebut diatas sangat berbeda karena tidak perlu dicampur setiap kali mengisi BBM baik Premium, Pretamax ataupun Solar/Diesel. Jadi cukup sekali mengisi Bio E - Fuel 98 dapat dipergunakan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan demikian ungkap Olivia Wee Rumayar sebagai President Director PT. Indotass Mandiri Indonesia yang telah membuka Stand Promosi bersama dengan Dinas Perindag Kota Depok dalam acara MTQ Ke XXXI Se Jawa Barat di Lapangan Merpati Kota Depok sejak tanggal 03 Mei 2010 sampai dengan tanggal 08 Me 2010 kepada Ketua DPC Hiswana Migas Kota Depok Sdr. M. Athar Susanto.

Sebenarnya bukan hanya itu saja, produk Bio tersebut juga relatif murah dibandingkan dengan produk merk lain. Namun ungkapnya produk Bio tersebut mengandalkan Kwalitas bahkan Bio dapat menghemat Bahan Bakar 15 - 20 %, adapun pembakarannya sangat sempurna, halus, menambah jarak tempuh, meminimalisasi kerak - kerak diruang bakar, ramah lingkungan dan dapat memperpanjang usia mesin serta dapat dipergunakan untuk semua jenis kendaraan baik kendaraan roda 2, roda 4 ataupun lebih, namun bahan bakunya diperoleh dari dalam negeri yaitu dari PT. Pertamina (Persero). Rencana Produk Bio ini dapat diperoleh di Counter SPBU - SPBU terdekat di kota anda dan dapat menghubungi Ibu Olivia di PT. Indotass Mandiri Indonesia Jl. Arif Rachman Hakim No. 104 Kota Depok Telp.& Fax(021)7983633

19 Februari 2010

Penandatanganan Kerjasama Penyaluran Kredit Tabung LPG 3 kg


Senin, 15 Pebruari 2010 Pukul 09.00 Wib di Gedung Pertamina Pusat Jakarta, PT Bank Permata Tbk, Bank BRI, Hiswana Migas dan PT. Pertamina (Persero) melakukan penandatanganan kerjasama penyaluran Kredit Tanpa Anggunan (KTA) Bisnis kepada Agen LPG 3 Kg. Bank Permata Tbk menyalurkan Kredit Tanpa Agunan senilai Rp200 miliar kepada Agen tabung LPG 3 kg yang dikelola oleh Hiswana Migas. Jumlah kredit limit KTA ini adalah antara Rp 50 - 450 juta tahap pertama, tapi bisa bertambah kalau semuanya lancar,

Hadir dalam acara tersebut antara lain Direktur Retail Banking Bank Permata Lauren Sulistiwati, Ketua Umum Hiswana Migas M Nur Adib dan Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina Achmad Faisal yang dihadiri pula oleh Para Pengurus DPC Hiswana Migas DKI Jaya, Tangerang, Depok, Bekasi, Bogor, Sukabumi, Cioanjur, Banten, Purwakarta, Cirebon dan Bandung – Sumedang.
Direktur Pemasaran dan Niaga PT. Pertamina (Persero), A. Faisal dalam sambutannya mengatakan, bahwa Pihak Pertamina saat ini mengalami kesulitan dalam pembiayaan program Konversi Minyak Tanah ke LPG 3 Kg sejak tahun 2007 hingga saat ini bila tidak dibantu oleh pihak Lembaga Keuangan. Sebab sampai saat ini hutang belum dibayarkan oleh pemerintah ke Pertamina. Meski demikian, Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina tidak menyebutkan apakah piutang ini membuat Pertamina mengalami kesulitan cash flow atau tidak.
Jalinan Kerja Sama antara Pertamina dengan Hiswana Migas selaku Mitra Pertamina bahwa hutang itu terbentuk karena Pertamina telah menyelesaikan pembuatan tabung elpiji 3 kilogram. Pertamina sudah menyalurkan 63 juta tabung dalam program konversi dan untuk itu Pertamina sudah mengeluarkan Rp 15 triliun lebih, tapi dari pemerintah baru mengganti ke Pertamina sebesar Rp 4 triliun atau Rp 6 triliun. Sehingga atas dana talangan tersebut, pemerintah belum membayar ke Pertamina diperkirakan mencapai Rp 10 triliun.
Direktur Pemasaran dan Niaga A. Fasial juga menyampaikan kembali bahwa pemerintah dengan program konversi dari Minyak Tanah ke LPG 3 Kg, pemerintah telah dapat mengurangi besaran subsidi mencapai Rp 22,5 triliun. Hal ini tentu saja sangat menguntungkan banyak pihak termasuk masyarakat.
Dalam kesempatan yang berbahagia ini, maka dua bank, yakni Bank Permata dan Bank BRI, siap memberikan bantuan kredit untuk para Agen elpiji 3 Kg berupa Kredit Tanpa Agunan (KTA). Perbankan siap memberikan kucuran kredit mencapai Rp 200 miliar pada tahap pertama.
Pemberian Kredit Tanpa Anggunan tersebut diberikan kepada para Agen LPG 3 kg yang berada di wilayah Jabodetabek, Bandung, Surabaya, Malang, Medan, Makassar, Denpasar, dan Semarang tanpa agunan, yang mempunyai berjangka waktu 1 - 3 tahun, berbunga tetap dengan tujuan untuk pembelian LPG 3 kg dan isinya.

Agen yang dapat menikmati fasilitas ini adalah yang berstatus Perorangan, CV, atau PT dengan lama usaha minimal (4) empat tahun menjalin kerja sama dengan Pertamina (termasuk ketika menjadi agen minyak tanah/SPBU).

Seperti diketahui bersama bahwa PT. Pertamina (Persero) melalui Hiswana Migas yang memiliki 1.879 agen di seluruh Indonesia. Target penyaluran adalah 13 juta tabung LPG 3 Kg senilai Rp1,8 triliun sebagai bagian dari program nasional konversi minyak tanah ke LPG 3 Kg.

Adapun Skim penyaluran dibuat sedemikian rupa sehingga debitur memiliki akses yang mudah terhadap fasilitas ini. Namun unsur kehati - hatian juga kami kedepankan dengan mensyaratkan debitur telah menjamin kemitraan dalam jangka waktu tertentu dengan Pertamina," demikian penjelasan dari Direktur Retail Banking Bank Permata “Lauren Sulistiawati”.

Disela – sela acara tersebut, Pengurus Hiswana Migas mengharapkan semoga Tata Niaga LPG 3 Kg akan lebih baik lagi dengan ditetapkannya Sistim distribusi tertutup (Program Rayonisasi) dan pemberian alokasi Minimum dan maksimum kepada para agen. Dan dimohon agar PT. Pertamina (Persero) menindak tegas kepada para oknum agen yang sengaja melanggar MOU. Tata Niga LPG 3 Kg tanpa kecuali. Hal ini untuk mengantisipasi adanya pelanggaran Lintas Rayon, Pengalihan isi 3 Kg ke 12 Kg yang diakibatkan adanya Over Supply di masyarakat,

27 Desember 2009

Penandatanganan Pakta Integritas Mitra Unit Gas Domestik PT. Pertamina (Persero)


Penandatanganan Pakta Integritas Mitra/Rekanan Unit Gas Domestik PT. Pertamina (Persero)disini yang dimaksudkan adalah Hiswana Migas dengan Unit Gas Domestik PT. Pertamina (Persero) yang dilaksanakan pada tanggal 15 Desember 2009 di Gedung Utama Kantor Pusat PT. Pertamina (Persero) Jl. Medan Merdeka Timur 1 A Jakarta Pukul 11.30 Wib.

Penandatanganan Pakta Integritas Mitra yaitu Hiswana Migas dengan Unit Gas Domestik dalam rangka mendukung penerapan Good Corporate Governance serta mengupayakan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.

Dalam sambutannya Direktur Permasaran dan Niaga PT. Pertamina (Persero) Ir. Achmad Faisal mengajak para Pengurus dan anggota Hiswana Migas untuk memberikan yang terbaik dalam pelayanan kepada masyarakat yang terkait dengan seringnya terjadi adanya keluhan dari masyarakat dengan pemakaian LPG 3 Kg. Keluhan antara lain mengenai:
1. Adanya temuan isi refill tabung LPG yang kurang dari 3 kg yang diindikasikan adanya pelanggaran UU Perlindungan Konsumen.

2. Banyaknya peredaran tabung yang bukan dikeluarkan dari PT. Pertamina (Persero) dengan harga yang sangat murah dibawah harga ketetapan dari PT. Pertamina (Persero), sehingga dikhawatirkan adanya penurunan kwalitas tabung yang akan berdampak pada keamanan konsumen rumah tangga.
Hal ini seringnya terdengar adanya berita di media massa terjadi adanya kebakaran dan peledakan tabung LPG 3 Kg dimasyarakat yang secara otomatis akan merugikan pihak masyarakat itu sendiri. Mengingat tabung yang beredar dengan harga yang murah otomatis berupaya mengabaikan kwalitas tabung dan menghindari pajak penjualan yang telah ditetapkan oleh PT. Pertamina (Persero).

3. Pemindahan isi tabung LPG 3 Kg ke tabung LPG 12 Kg.
Pimindahan isi tabung LPG ini sekarang bukan menjadi rahasia umum lagi yang dilakukan oleh oknum atau pelaku usaha dimasyarakat yang menginginkan memperkaya diri dan usaha ini selain membahayakan linkungan juga melanggar UU yaitu isi LPG 3 Kg merupakan LPG yang bersubsidi yang diperuntukkan untuk UKM dan masyarakat rumah tangga.

Akhir sambutan Direktur Pemasaran dan Niaga PT. Pertamina (Persero) yang didampingi oleh Deputi Pemasaran dan Niaga PT. Pertamina (Persero) Hanung Budya, Ketua Umum DPP. Hiswana Migas Ir. Nur Adib, Ketua DPP Bidang LPG Ir. Wahyu Raharjo ,MBA menyampaikan, saat ini PT. Pertamina (Persero) tengah menjalin kerjasama dengan pihak Kepolisian untuk mencagah hal – hal yang tersebut diatas dan apabila ada oknum yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut akan dikenakan sanksi hukum yang berlaku. Dan harapan dari Hiswana Migas mohon segera dibentuk secepat mugkin Satuan Tugas (Satgas) LPG 3 Kg PT. Pertamina (Persero) Gas Domestik yang bekerjasama dengan Hiswana Migas dan instansi terkait yang ada di Wilayah Kabupaten dan Kota. Sehingga pengamanan jalur distribusi LPG 3 kg ke masyarakat lebih terjamin dan tentunya secepat mungkin PT. Pertamina (Persero) Gas Domestik menetapkan Alokasi kepada agen agar memudahkan dalam pengawasan. Hadir dalam acara penandatanganan Pakta Integritas Mitra dengan Unit Gas Domestik antara lain Pengurus DPD III, DPC Hiswana Migas Jabodetabek juga para agen yang terbagung dalam Anggota Hiswana Migas.

23 Desember 2009

DPC Hiswana Migas Kota Depok Menyelesaikan Muscab Ke II


Dengan Puji dan syukur selalu kita panjatkan ke Hadirat Tuhan YME atas limpahan RahmatNya DPC Hiswana Migas Kota Depok telah usai melaksanakan kegiatan Musyawarah Cabang yang ke 2 pada tanggal 22 Desember 2009 yang bertempat di TMA Graha Jl. Putri Tunggal No. 88 Cimanggis, Kota Depok. Musyawarah Cabang Ke 2 tertunda pelaksanaannya yang semestinya dilaksanakan pada tahun 2007, namun baru terlaksana pada tanggal 22 Desember 2009. Hal ini dikarenakan adanya pelaksanaan program Pemerintah dalam Konversi Minyak Tanah ke LPG 3 kg pada bulan Mei tahun 2007, sehingga dengan kesepakatan bersama oleh para anggota maka pelaksanaan Musyawarah Cabang Ke 2 DPC Hiswana Migas Kota Depok ditangguhkan sampai pelaksanaan konversi selesai.

Dalam kurun waktu 4 (empat) tahun , dan masa perpanjangan 2 tahun kepengurusan DPC Hiswana Migas Kota Depok masa bakti 2003 – 2007 telah berjalan sesuai dengan tugas dan kewajibannya. Tanpa adanya kerjasama dan dukungan dari pihak internal yaitu seluruh anggota dan pihak-pihak eksternal seperti PT. Pertamina (Persero) dan Pemerintah Daerah Kota Depok, perjalanan Hiswana Migas DPC Kota Depok tidak akan berjalan dengan baik. Walaupun masih ada beberapa permasalahan yang belum terselesaikan hingga batas akhir masa bakti kepengurusan, namun pengurus yakin bahwa kepengurusan pada masa bakti yang akan datang dapat meneruskan apa yang telah di bangun dan menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan yang tertunda dan belum terselesaikan.

Sesuai dengan ketetapan Anggaran Dasar Bab VI pasal 22 ayat 1 dan 2 Hiswana Migas, menyatakan bahwa Musyawarah Cabang (MUSCAB) adalah perangkat organisasi dan pemegang kekuasaan tertinggi perhimpunan di tingkat cabang dan dilaksanakan satu kali dalam 4 tahun. Maka atas dasar ketetapan tersebut, masa bakti kepengurusan DPC Hiswana Migas Kota Depok periode 2003 – 2009 telah berakhir.

Laporan pertanggungjawaban telah disampaikan didepan Sidang Pleno I Musyawarah Cabang Ke 2 DPC Hiswana Migas Kota Depok dengan maksud dan tujuan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepengurusan serta sebagai bahan untuk mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan. Guna sebagai landasan awal di dalam menentukan program kerja pada kepengurusan periode yang akan datang.

Musyawarah Cabang Ke 2 DPC Hiswana Migas Kota Depok pada akhir Sidang Pleno II menyelesaikan penyusunan Kepengurusan untuk periode 2009 - 2013 melalui Sidang Formatur dengan hasil Ketetapan sbb:

Dewan Penasehat : 1. H. Yahman Setiawan
2. H. Mochamad Moro
3. H. Habib Hasan Muhammad

Ketua : Muhammad Athar Susanto ,SE
Wakil Ketua : Ir. Budi Santoso
Sekretaris : Hj. R. Yayuk Mustarsiah
Wakil Sekretaris : Asril Sany ,S.Sos
Bendahara : Mulyadi
Wakil Bendahara : Hj. Nurhayati Idris

Bidang - Bidang :
1. Bidang LPG 3 Kg
Ketua : H. Lukmanul Hakim
Sekretaris : Ahmad Badri
2. Bidang LPG 12 - 50 Kg
Ketua : Suharyanto
3. Bidang SPBU
Ketua : F. Jannes Saragih
Sekretaris : AT. Purwodihardjo (Tumin)
4. Bidang SPPBE dan SPBBE
Ketua : Udi Laksono
5. Bidang Minyak Tanah Ke Ekonomian
Ketua : Wuri Ari Wijiarti

Selamat dan sukses dengan terpilihnya pengurus baru periode 2009 -2013 DPC Hiswana Migas Kota Depok. Selamat bekerja.

19 Agustus 2009

Workshop Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen Terhadap Pengguna LPG


DPC. Hiswana Migas Kota Depok dan Dinas Perindag Kota Depok mengikuti Workshop Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen Terhadap Pengguna LPG dan Perlengkapannya tanggal 19 Agustus 2009 di Ruang Auditorium Departemen Perdagangan Jakarta.

Acara ini diikuti oleh Departemen ESDM, Dinas Perindag Propinsi DKI Jakarta, Dinas Perindag Propinsi Jawa Barat dan Dinas Perindag Propinsi Banten, Asosiasi Perlindungan Konsumen, YLKI, Krakatau Steel, Akademisi Fakultas Hukum, Gas Domestik Region II PT. Pertamina (Persero), Hiswana Migas dan POLRI.

Workshop tersebut membahas tentang:

1. Kebijakan Undang – Undang Perlindungan Konsumen yang terkait dengan LPG yang dipaparkankan oleh Direktur Perlindungan Konsumen Departemen Perdagangan Republik Indonesia.
2. Kebijakan Pengawasan terhadap LPG, Tabung LPG, Katup Tabung LPG, Regulator, Selang Karet yang beredar di Pasaran.yang dipaparkan oleh Direktorat Perlindungan Konsumen Departemen Perdagangan.
3. Tanggung Jawab Departemen ESDM sebagai Regulator dalam melindungi Konsumen terutama masyarakat pengguna LPG dan Perlengkapannya yang dipaparkan oleh Departemen ESDM.
4. Tanggung Jawab Pelaku Usaha LPG Dan Perlengkapannya Dalam Mewujudkan Perlindungan Konsumen yang dipaparkan oleh Ketua Umum DPP Hiswana Migas.
5. Keamanan Tabung LPG bersubsidi yang dipaparkankan oleh YLKI.
6. Tindakan Hukum terhadap pelaku Pelanggaran Ketentuan Produksi, Standardisasi dan Perdagangan LPG dalam Tabung yang dipaparkan dari Bareskrim POLRI.

Adapun Hasil Rumusan Workshop antara lain:

1. Perlunya meningkatkan Pengawasan terhadap peredaran tabung LPG yang masih tidak berlebel, baik oleh Departemen ESDM maupun Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Departemen Perdagangan.
2. Perlunya tindakan Hukum yang tegas bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan, seperti mengalihkan isi tabung LPG 3 Kg ke tabung LPG 12 Kg atau kegiatan lainnya yang melanggar ketentuan (dengan Pasal 10a dan e UUPK).
3. Barang – barang (tabung LPG dan kelengkapannya) yang belum dilakukan pengujian atau penelitian sesuai dengan ketentuan SNI agar dilarang beredar di Pasaran.
4. Perlu penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG Khusus 3 Kg harus diperjelas (seperti Minyak Tanah Bersubsidi).

Acara Workshop ditutup pukul 16.00 Wib oleh Direktur Perlindungan Konsumen Radu M. Sembiring. (Athar Sekretaris DPC. Hiswana Migas Depok).

04 Agustus 2009

DPC Hiswana Migas Kota Depok Membentuk Tim Pembinaan dan Pengawasan Distribusi LPG 3 KG


Kamis, 30 Juli 2009 DPC Hiswana Migas Kota Depok menerima kunjungan resmi dari Gas Domestik Region II PT. Pertamina (Persero) hal ini dihadiri oleh Sales Representatif (SR) Wilayah Depok Bapak Aripin. Acara tersebut dilaksanakan di Ruang VIP Bank Jabar Kota Depok dan dihadiri pula oleh Bapak Zamrowi dari Dinas Perindag Kota Depok beserta jajarannya. Dalam acara tersebut di hadapan 22 anggota Bidang LPG 3 Kg Se Kota Depok membahas tentang hasil Nota kesepakatan antara Vice Presiden (VP) Gas Domestik PT. Pertamina (Persero) dengan Hiswana Migas dalam Tata Niaga LPG 3 Kg yang telah ditanda tangani bersama tanggal 25 Juni 2009 di Jakarta. Diharapkan hasil Nota kesepakatan tersebut dapat dilaksanakan oleh seluruh anggota Bidang LPG 3 Kg tanpa kecuali secara konsekwen dan bertanggung jawab serta DPC Hiswana Migas Kota Depok dalam pertemuan kali ini dapat sekaligus membentuk Tim Pembinaan dan Pengawasan Distribusi LPG 3 Kg, demikian SR Gas Domestik Region II Bapak Aripin dalam penjelasannya.

Dinas Perindag Kota Depok dalam penjelasannya yang disampaikan oleh Bapak Zamrowi bahwa dalam pertemuan dengan 22 agen LPG 3 Kg Se Kota Depok pada tanggal 30 Juni 2009 yang lalu bertempat di Riang VIP Bank Jabar Depok telah mendapatkan kesepakatan bersama seluruh agen LPG 3 Kg bahwa Sistem Rayonisasi Distribusi LPG 3 Kg di Kota Depok berjalan secara Konsisten mulai tanggal 15 Juli 2009 dan sejak tanggal tersebut apabila ternyata masih ada agen yang melanggar Rayon dalam penyaluran ke Pangkalan (Outlet) dan ternyata masih ada yang tidak memiliki Surat Izin Keagenan sesuai dengan ketetapan dan Persyaratan Agen LPG 3 Kg yang dikeluarkan oleh Gas Domestik PT Pertamina (Persero), Pemda dan DPC Hiswana Migas maka akan dikenakan Sanksi Administratif.

Tim Terpadu Pembinaan dan Pengawasan Distribusi LPG 3 Kg di Kota Depok Selaku Dewan Pembina adalah Kepala Dinas Perindag Kota Depok, sebagai Ketua Zamrowi dari Dinas Perindag, Wakil Ketua H. Yahman Setiawan dari DPC Hiswana Migas Kota Depok dan Anggota Tim terdiri dari anggota DPC. Hiswana Migas Kota Depok Bidang LPG 3 Kg yang telah ditunjuk.( by Athar Susanto Sekretaris DPC Hiswana Migas Depok ).

14 Juli 2009

Kesepakatan Bersama Agen LPG 3 Kg Se Kota Depok


Akhirnya Dinas Perindag Kota Depok mangadakan tatap muka dengan 23 Agen Elpiji Khusus 3 Kg Se Kota Depok. Pertemuan dan tatap muka tersebut dilaksanakan di Ruang VIP Bank Jabar Kota Depok dan sekaligus memberikan Fasilitas penunjang dalam pertemuan. Agenda dalam pertemuan dan tatap muka dilandasi dengan : 1. Surat Edaran Direktorat Pemasaran dan Niaga Manajer Gas Domestik Ragion II No. 639/F12500/2008-S3 Perihal: Pelaksanaan Tata Tertib Pengangkutan Tabung dan Rayonisasi Penyaluran LPG Khusus 3 Kg harus dilaksanakan. 2. Surat Edaran DPD III Hiswana Migas Jakarta No. 557/DPD III/MIGAS/VI/2009, Perihal: Himbauan tentang Harga Jual terendah LPG 3 Kg dari Agen ke Pangkalan adalah sebesar Rp. 11.850,- (Sebelas Ribu Delapan Ratus Lima Puluh Rupiah). 3. Munculnya pengaduan oleh masyarakat Kota Depok melalui Web Pemerintah Kota Depok yang isinya mengenai ketidak seragaman harga jual LPG 3 Kg dari Agen ke Pangkalan dan kurangnya isi LPG dari 3 Kg di pasaran. 4. Ditemukannya penyedotan isi LPG 3 Kg ke LPG 12 Kg di Wilayah Pancoran Mas Kota Depok pada bulan April 2009 yang saat ini tengah di Proses oleh Pihak Kepolisian.

Acara tersebut diatas akhirnya mendapatkan kesepakatan bersama antara pihak Agen Se Kota Depok dengan DPC. Hiswana Migas Kota Depok dengan Dinas Perindag melalui Surat Edaran Dinas Perindag Kota Depok No. 005/1122-Perindag, tertanggal 09 Juli 2009 yang berisi mengenai harapan kepada semua Agen LPG yang melakukan kegiatan usaha di Kota Depok untuk melaksanakan hasil kesepakatan yang telah ditanda tangani bersama yang menyangkut : 1. Adanya persetujunan pelaksanaan Sistim Rayonisasi dalam Penyaluran LPG Khusus 3 Kg di Wilayah Kota Depok per 15 Juli 2009. 2. Harga Jual LPG 3 Kg dari Agen ke Pangkalan sebesar Rp. 11.850,-/tabung. 3. Penetapan Plastik Valp di Kota Depok berwarna Pink dan berlogokan Kota Depok. 4. Rangkaian Jalur Distribusi hanya dari Agen ke Pangkalan saja dan dihilangkannya adanya Sub Agen di Wilayah Kota Depok. 5. Segera dibentuk Team Satgas Pembinaan dan Pemantau Penyaluran LPG Khusus 3 Kg di Wilayah Kota Depok dengan melibatkan seluruh Anggota DPC. Hiswana Migas Kota Depok Bidang LPG Khusus 3 Kg, Dinas Perindag, Dinas - Dinas Terkait dan Kepolisian Resort Kota Depok.

Acara ditutup Pukul 13.30 Wib oleh Dinas Perindag Kota Depok. Diharapkan semoga hasil pertemuan dan tatap muka dapat cepat dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.