19 Agustus 2009

Workshop Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen Terhadap Pengguna LPG


DPC. Hiswana Migas Kota Depok dan Dinas Perindag Kota Depok mengikuti Workshop Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen Terhadap Pengguna LPG dan Perlengkapannya tanggal 19 Agustus 2009 di Ruang Auditorium Departemen Perdagangan Jakarta.

Acara ini diikuti oleh Departemen ESDM, Dinas Perindag Propinsi DKI Jakarta, Dinas Perindag Propinsi Jawa Barat dan Dinas Perindag Propinsi Banten, Asosiasi Perlindungan Konsumen, YLKI, Krakatau Steel, Akademisi Fakultas Hukum, Gas Domestik Region II PT. Pertamina (Persero), Hiswana Migas dan POLRI.

Workshop tersebut membahas tentang:

1. Kebijakan Undang – Undang Perlindungan Konsumen yang terkait dengan LPG yang dipaparkankan oleh Direktur Perlindungan Konsumen Departemen Perdagangan Republik Indonesia.
2. Kebijakan Pengawasan terhadap LPG, Tabung LPG, Katup Tabung LPG, Regulator, Selang Karet yang beredar di Pasaran.yang dipaparkan oleh Direktorat Perlindungan Konsumen Departemen Perdagangan.
3. Tanggung Jawab Departemen ESDM sebagai Regulator dalam melindungi Konsumen terutama masyarakat pengguna LPG dan Perlengkapannya yang dipaparkan oleh Departemen ESDM.
4. Tanggung Jawab Pelaku Usaha LPG Dan Perlengkapannya Dalam Mewujudkan Perlindungan Konsumen yang dipaparkan oleh Ketua Umum DPP Hiswana Migas.
5. Keamanan Tabung LPG bersubsidi yang dipaparkankan oleh YLKI.
6. Tindakan Hukum terhadap pelaku Pelanggaran Ketentuan Produksi, Standardisasi dan Perdagangan LPG dalam Tabung yang dipaparkan dari Bareskrim POLRI.

Adapun Hasil Rumusan Workshop antara lain:

1. Perlunya meningkatkan Pengawasan terhadap peredaran tabung LPG yang masih tidak berlebel, baik oleh Departemen ESDM maupun Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Departemen Perdagangan.
2. Perlunya tindakan Hukum yang tegas bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan, seperti mengalihkan isi tabung LPG 3 Kg ke tabung LPG 12 Kg atau kegiatan lainnya yang melanggar ketentuan (dengan Pasal 10a dan e UUPK).
3. Barang – barang (tabung LPG dan kelengkapannya) yang belum dilakukan pengujian atau penelitian sesuai dengan ketentuan SNI agar dilarang beredar di Pasaran.
4. Perlu penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG Khusus 3 Kg harus diperjelas (seperti Minyak Tanah Bersubsidi).

Acara Workshop ditutup pukul 16.00 Wib oleh Direktur Perlindungan Konsumen Radu M. Sembiring. (Athar Sekretaris DPC. Hiswana Migas Depok).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar