19 Februari 2010

Penandatanganan Kerjasama Penyaluran Kredit Tabung LPG 3 kg


Senin, 15 Pebruari 2010 Pukul 09.00 Wib di Gedung Pertamina Pusat Jakarta, PT Bank Permata Tbk, Bank BRI, Hiswana Migas dan PT. Pertamina (Persero) melakukan penandatanganan kerjasama penyaluran Kredit Tanpa Anggunan (KTA) Bisnis kepada Agen LPG 3 Kg. Bank Permata Tbk menyalurkan Kredit Tanpa Agunan senilai Rp200 miliar kepada Agen tabung LPG 3 kg yang dikelola oleh Hiswana Migas. Jumlah kredit limit KTA ini adalah antara Rp 50 - 450 juta tahap pertama, tapi bisa bertambah kalau semuanya lancar,

Hadir dalam acara tersebut antara lain Direktur Retail Banking Bank Permata Lauren Sulistiwati, Ketua Umum Hiswana Migas M Nur Adib dan Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina Achmad Faisal yang dihadiri pula oleh Para Pengurus DPC Hiswana Migas DKI Jaya, Tangerang, Depok, Bekasi, Bogor, Sukabumi, Cioanjur, Banten, Purwakarta, Cirebon dan Bandung – Sumedang.
Direktur Pemasaran dan Niaga PT. Pertamina (Persero), A. Faisal dalam sambutannya mengatakan, bahwa Pihak Pertamina saat ini mengalami kesulitan dalam pembiayaan program Konversi Minyak Tanah ke LPG 3 Kg sejak tahun 2007 hingga saat ini bila tidak dibantu oleh pihak Lembaga Keuangan. Sebab sampai saat ini hutang belum dibayarkan oleh pemerintah ke Pertamina. Meski demikian, Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina tidak menyebutkan apakah piutang ini membuat Pertamina mengalami kesulitan cash flow atau tidak.
Jalinan Kerja Sama antara Pertamina dengan Hiswana Migas selaku Mitra Pertamina bahwa hutang itu terbentuk karena Pertamina telah menyelesaikan pembuatan tabung elpiji 3 kilogram. Pertamina sudah menyalurkan 63 juta tabung dalam program konversi dan untuk itu Pertamina sudah mengeluarkan Rp 15 triliun lebih, tapi dari pemerintah baru mengganti ke Pertamina sebesar Rp 4 triliun atau Rp 6 triliun. Sehingga atas dana talangan tersebut, pemerintah belum membayar ke Pertamina diperkirakan mencapai Rp 10 triliun.
Direktur Pemasaran dan Niaga A. Fasial juga menyampaikan kembali bahwa pemerintah dengan program konversi dari Minyak Tanah ke LPG 3 Kg, pemerintah telah dapat mengurangi besaran subsidi mencapai Rp 22,5 triliun. Hal ini tentu saja sangat menguntungkan banyak pihak termasuk masyarakat.
Dalam kesempatan yang berbahagia ini, maka dua bank, yakni Bank Permata dan Bank BRI, siap memberikan bantuan kredit untuk para Agen elpiji 3 Kg berupa Kredit Tanpa Agunan (KTA). Perbankan siap memberikan kucuran kredit mencapai Rp 200 miliar pada tahap pertama.
Pemberian Kredit Tanpa Anggunan tersebut diberikan kepada para Agen LPG 3 kg yang berada di wilayah Jabodetabek, Bandung, Surabaya, Malang, Medan, Makassar, Denpasar, dan Semarang tanpa agunan, yang mempunyai berjangka waktu 1 - 3 tahun, berbunga tetap dengan tujuan untuk pembelian LPG 3 kg dan isinya.

Agen yang dapat menikmati fasilitas ini adalah yang berstatus Perorangan, CV, atau PT dengan lama usaha minimal (4) empat tahun menjalin kerja sama dengan Pertamina (termasuk ketika menjadi agen minyak tanah/SPBU).

Seperti diketahui bersama bahwa PT. Pertamina (Persero) melalui Hiswana Migas yang memiliki 1.879 agen di seluruh Indonesia. Target penyaluran adalah 13 juta tabung LPG 3 Kg senilai Rp1,8 triliun sebagai bagian dari program nasional konversi minyak tanah ke LPG 3 Kg.

Adapun Skim penyaluran dibuat sedemikian rupa sehingga debitur memiliki akses yang mudah terhadap fasilitas ini. Namun unsur kehati - hatian juga kami kedepankan dengan mensyaratkan debitur telah menjamin kemitraan dalam jangka waktu tertentu dengan Pertamina," demikian penjelasan dari Direktur Retail Banking Bank Permata “Lauren Sulistiawati”.

Disela – sela acara tersebut, Pengurus Hiswana Migas mengharapkan semoga Tata Niaga LPG 3 Kg akan lebih baik lagi dengan ditetapkannya Sistim distribusi tertutup (Program Rayonisasi) dan pemberian alokasi Minimum dan maksimum kepada para agen. Dan dimohon agar PT. Pertamina (Persero) menindak tegas kepada para oknum agen yang sengaja melanggar MOU. Tata Niga LPG 3 Kg tanpa kecuali. Hal ini untuk mengantisipasi adanya pelanggaran Lintas Rayon, Pengalihan isi 3 Kg ke 12 Kg yang diakibatkan adanya Over Supply di masyarakat,

27 Desember 2009

Penandatanganan Pakta Integritas Mitra Unit Gas Domestik PT. Pertamina (Persero)


Penandatanganan Pakta Integritas Mitra/Rekanan Unit Gas Domestik PT. Pertamina (Persero)disini yang dimaksudkan adalah Hiswana Migas dengan Unit Gas Domestik PT. Pertamina (Persero) yang dilaksanakan pada tanggal 15 Desember 2009 di Gedung Utama Kantor Pusat PT. Pertamina (Persero) Jl. Medan Merdeka Timur 1 A Jakarta Pukul 11.30 Wib.

Penandatanganan Pakta Integritas Mitra yaitu Hiswana Migas dengan Unit Gas Domestik dalam rangka mendukung penerapan Good Corporate Governance serta mengupayakan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.

Dalam sambutannya Direktur Permasaran dan Niaga PT. Pertamina (Persero) Ir. Achmad Faisal mengajak para Pengurus dan anggota Hiswana Migas untuk memberikan yang terbaik dalam pelayanan kepada masyarakat yang terkait dengan seringnya terjadi adanya keluhan dari masyarakat dengan pemakaian LPG 3 Kg. Keluhan antara lain mengenai:
1. Adanya temuan isi refill tabung LPG yang kurang dari 3 kg yang diindikasikan adanya pelanggaran UU Perlindungan Konsumen.

2. Banyaknya peredaran tabung yang bukan dikeluarkan dari PT. Pertamina (Persero) dengan harga yang sangat murah dibawah harga ketetapan dari PT. Pertamina (Persero), sehingga dikhawatirkan adanya penurunan kwalitas tabung yang akan berdampak pada keamanan konsumen rumah tangga.
Hal ini seringnya terdengar adanya berita di media massa terjadi adanya kebakaran dan peledakan tabung LPG 3 Kg dimasyarakat yang secara otomatis akan merugikan pihak masyarakat itu sendiri. Mengingat tabung yang beredar dengan harga yang murah otomatis berupaya mengabaikan kwalitas tabung dan menghindari pajak penjualan yang telah ditetapkan oleh PT. Pertamina (Persero).

3. Pemindahan isi tabung LPG 3 Kg ke tabung LPG 12 Kg.
Pimindahan isi tabung LPG ini sekarang bukan menjadi rahasia umum lagi yang dilakukan oleh oknum atau pelaku usaha dimasyarakat yang menginginkan memperkaya diri dan usaha ini selain membahayakan linkungan juga melanggar UU yaitu isi LPG 3 Kg merupakan LPG yang bersubsidi yang diperuntukkan untuk UKM dan masyarakat rumah tangga.

Akhir sambutan Direktur Pemasaran dan Niaga PT. Pertamina (Persero) yang didampingi oleh Deputi Pemasaran dan Niaga PT. Pertamina (Persero) Hanung Budya, Ketua Umum DPP. Hiswana Migas Ir. Nur Adib, Ketua DPP Bidang LPG Ir. Wahyu Raharjo ,MBA menyampaikan, saat ini PT. Pertamina (Persero) tengah menjalin kerjasama dengan pihak Kepolisian untuk mencagah hal – hal yang tersebut diatas dan apabila ada oknum yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut akan dikenakan sanksi hukum yang berlaku. Dan harapan dari Hiswana Migas mohon segera dibentuk secepat mugkin Satuan Tugas (Satgas) LPG 3 Kg PT. Pertamina (Persero) Gas Domestik yang bekerjasama dengan Hiswana Migas dan instansi terkait yang ada di Wilayah Kabupaten dan Kota. Sehingga pengamanan jalur distribusi LPG 3 kg ke masyarakat lebih terjamin dan tentunya secepat mungkin PT. Pertamina (Persero) Gas Domestik menetapkan Alokasi kepada agen agar memudahkan dalam pengawasan. Hadir dalam acara penandatanganan Pakta Integritas Mitra dengan Unit Gas Domestik antara lain Pengurus DPD III, DPC Hiswana Migas Jabodetabek juga para agen yang terbagung dalam Anggota Hiswana Migas.

23 Desember 2009

DPC Hiswana Migas Kota Depok Menyelesaikan Muscab Ke II


Dengan Puji dan syukur selalu kita panjatkan ke Hadirat Tuhan YME atas limpahan RahmatNya DPC Hiswana Migas Kota Depok telah usai melaksanakan kegiatan Musyawarah Cabang yang ke 2 pada tanggal 22 Desember 2009 yang bertempat di TMA Graha Jl. Putri Tunggal No. 88 Cimanggis, Kota Depok. Musyawarah Cabang Ke 2 tertunda pelaksanaannya yang semestinya dilaksanakan pada tahun 2007, namun baru terlaksana pada tanggal 22 Desember 2009. Hal ini dikarenakan adanya pelaksanaan program Pemerintah dalam Konversi Minyak Tanah ke LPG 3 kg pada bulan Mei tahun 2007, sehingga dengan kesepakatan bersama oleh para anggota maka pelaksanaan Musyawarah Cabang Ke 2 DPC Hiswana Migas Kota Depok ditangguhkan sampai pelaksanaan konversi selesai.

Dalam kurun waktu 4 (empat) tahun , dan masa perpanjangan 2 tahun kepengurusan DPC Hiswana Migas Kota Depok masa bakti 2003 – 2007 telah berjalan sesuai dengan tugas dan kewajibannya. Tanpa adanya kerjasama dan dukungan dari pihak internal yaitu seluruh anggota dan pihak-pihak eksternal seperti PT. Pertamina (Persero) dan Pemerintah Daerah Kota Depok, perjalanan Hiswana Migas DPC Kota Depok tidak akan berjalan dengan baik. Walaupun masih ada beberapa permasalahan yang belum terselesaikan hingga batas akhir masa bakti kepengurusan, namun pengurus yakin bahwa kepengurusan pada masa bakti yang akan datang dapat meneruskan apa yang telah di bangun dan menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan yang tertunda dan belum terselesaikan.

Sesuai dengan ketetapan Anggaran Dasar Bab VI pasal 22 ayat 1 dan 2 Hiswana Migas, menyatakan bahwa Musyawarah Cabang (MUSCAB) adalah perangkat organisasi dan pemegang kekuasaan tertinggi perhimpunan di tingkat cabang dan dilaksanakan satu kali dalam 4 tahun. Maka atas dasar ketetapan tersebut, masa bakti kepengurusan DPC Hiswana Migas Kota Depok periode 2003 – 2009 telah berakhir.

Laporan pertanggungjawaban telah disampaikan didepan Sidang Pleno I Musyawarah Cabang Ke 2 DPC Hiswana Migas Kota Depok dengan maksud dan tujuan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepengurusan serta sebagai bahan untuk mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan. Guna sebagai landasan awal di dalam menentukan program kerja pada kepengurusan periode yang akan datang.

Musyawarah Cabang Ke 2 DPC Hiswana Migas Kota Depok pada akhir Sidang Pleno II menyelesaikan penyusunan Kepengurusan untuk periode 2009 - 2013 melalui Sidang Formatur dengan hasil Ketetapan sbb:

Dewan Penasehat : 1. H. Yahman Setiawan
2. H. Mochamad Moro
3. H. Habib Hasan Muhammad

Ketua : Muhammad Athar Susanto ,SE
Wakil Ketua : Ir. Budi Santoso
Sekretaris : Hj. R. Yayuk Mustarsiah
Wakil Sekretaris : Asril Sany ,S.Sos
Bendahara : Mulyadi
Wakil Bendahara : Hj. Nurhayati Idris

Bidang - Bidang :
1. Bidang LPG 3 Kg
Ketua : H. Lukmanul Hakim
Sekretaris : Ahmad Badri
2. Bidang LPG 12 - 50 Kg
Ketua : Suharyanto
3. Bidang SPBU
Ketua : F. Jannes Saragih
Sekretaris : AT. Purwodihardjo (Tumin)
4. Bidang SPPBE dan SPBBE
Ketua : Udi Laksono
5. Bidang Minyak Tanah Ke Ekonomian
Ketua : Wuri Ari Wijiarti

Selamat dan sukses dengan terpilihnya pengurus baru periode 2009 -2013 DPC Hiswana Migas Kota Depok. Selamat bekerja.

15 Oktober 2009

Selamat Atas Dilantiknya Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok


Rabu, 14 Oktober 2009, Ety Suryahati yang pernah menduduki Jabatan penting di Lingkungan Pemerintah Kota Depok antara lain pernah menjabat Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kepala Dinas Pendidikan telah dilantik sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, menggantikan Win Win Winantika. Pelantikan dilakukan oleh Walikota Depok H. Nur Mahmudi Ismail di Aula Balaikota. Acara tersebut dihadiri antara lain Wakil Walikota Depok Yuyun Wirasaputra da sejumlah Anggota DPRD Kota Depok. Dandim 0508, unsur Muspida dan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Depok.

Dalam sambutannya Walikota Depok mengatakan mutasi dan promosi jabatan merupakan hal yang wajar dalam pemerintahan dan juga sebagai bentuk pembinaan serta penyegaran organisasi. Jabatan adalah suatu Amanah yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, untuk itu ditanamkan sikap positif dalam bekerja sebagai abdi negara yang siap ditempatkan dimana saja.

Dengan penetapan Sekda yang baru, Walikota Depok berharap penyelenggaraan pemerintahan, administrasi serta organisasi dan tata laksana dapat berjalan lebih baik lagi dimasa yang akan datang.

Sosok Ety Suryahati sejak tahun 2007 yang menjabat sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan sudah tidak asing lagi dilingkungan DPC. Hiswana Migas Kota Depok. Ibu yang murah senyum, tanggap dan gesit dalam menjalankan tugasnya dalam membantu para Agen Minyak Tanah di Kota Depok yang terkena Program Konversi LPG 3 Kg dari Pemerintah Pusat, tidak merasa bosan - bosannya memberikan dorongan moril maupun spirituil agar para agen tetap bersemangat dalam menjalankan status barunya menjadi Agen LPG 3 Kg.

Kami atas nama seluruh Pengurus dan Anggota DPC. Hiswana Migas Kota Depok, mengucapkan selamat menjalankan tugas baru, semoga sukses dan selalu mendapatkan bimbingan dan lindungan dari Allah SWT. Amin. Amin Ya Rabbal Alamin.

07 Oktober 2009

Kunjungan Resmi Manajer Gas Domestik Region II PT. Pertamina (Persero)


Kunjungan untuk kesekian kalinya Gas Domestik Region II PT. Pertamina (Persero) ke DPC Hiswana Migas. Masih dalam bulan Syawal 1430 H Manajer Gas Domestik Region II PT. Pertamina (Persero) beserta jajarannya bertatap muka, bersilaturahmi dengan seluruh Agen LPG 3 Kg yang tergabung dalam DPC Hiswana Migas untuk Wilayah Kerja Kota Depok, Bogor, Sukabumi dan Cianjur. Acara berlangsung di Resto Rafles Jl. Raya Gadog Ciawi Bogor pada tanggal 06 Oktober 2009 yang dihadiri lebih dari 130 Agen LPG 3 Kg. Dalam kesempatan tersebut Manajer Gas Domestik Region II PT. Pertamina (Persero) Ageng Giriyono yang didampingi oleh seluruh Sales Representatif (SR) se Jawa Barat dan Banten memberikan dukungan sepenuhnya kepada Agen LPG 3 Kg dalam penataan Distribusi LPG 3 Kg yang telah mengarah kepada Sistem Rayonisasi dengan menjalankan penetapan HET daerah serta Agen dapat mempersiapkan Administrasi secara baik untuk mengarah pada status keagenan secara Definitip. Dalam pengarahannya Manajer Gas Domestik Region II menyadari bahwa masih banyak yang harus diselesaikan dalam penataan Distribusi LPG 3 Kg yang kini usianya baru 2 tahun. Beliau berharap agar Agen LPG 3 Kg yang saat ini masih menyandang status keagenan Sementara dimohon untuk giat dan bersemangat dalam menjalankan tugas dalam penyalurannya. Beliau sadar bahwa tanggung jawab dalam mengemban tugas ini tidaklah mudah seperti dalam penyaluran Minyak Tanah Bersubsidi yang lalu dan dalam penyaluran LPG 3 Kg perlu banyak pengorbanan dan tenaga dan Insya Allah ditahun mendatang kesulitan demi kesulitan akan terselesaikan. Manajer Gas Domestik Region II juga memohon dalam kesempatan yang Fitri ini diawali dengan sikap yang optimistis dan dukungan dari seluruh Agen LPG 3 Kg yang tergabung dalam DPC. Hiswana Migas semoga Amanah yang diberikan oleh Pemerintah dapat dijalankan dengan baik. Dalam kesempatan yang sama Pengurus DPC Hiswana Migas yang dalam hal ini diwakili oleh H. Heidy Hedian Ketua DPC Hiswana Migas Bogor menghimbau kepada seluruh rekan - rekan agen LPG 3 Kg agar kompak dalam menetapkan harga LPG 3 Kg kepada Pangkalan (Outlet) demi terciptanya iklim usaha yang kondusif. Acara Silaturahmi ditutup pukul 12.30 Wib dan dilanjutkan dengan ramah tamah.

19 Agustus 2009

Workshop Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen Terhadap Pengguna LPG


DPC. Hiswana Migas Kota Depok dan Dinas Perindag Kota Depok mengikuti Workshop Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen Terhadap Pengguna LPG dan Perlengkapannya tanggal 19 Agustus 2009 di Ruang Auditorium Departemen Perdagangan Jakarta.

Acara ini diikuti oleh Departemen ESDM, Dinas Perindag Propinsi DKI Jakarta, Dinas Perindag Propinsi Jawa Barat dan Dinas Perindag Propinsi Banten, Asosiasi Perlindungan Konsumen, YLKI, Krakatau Steel, Akademisi Fakultas Hukum, Gas Domestik Region II PT. Pertamina (Persero), Hiswana Migas dan POLRI.

Workshop tersebut membahas tentang:

1. Kebijakan Undang – Undang Perlindungan Konsumen yang terkait dengan LPG yang dipaparkankan oleh Direktur Perlindungan Konsumen Departemen Perdagangan Republik Indonesia.
2. Kebijakan Pengawasan terhadap LPG, Tabung LPG, Katup Tabung LPG, Regulator, Selang Karet yang beredar di Pasaran.yang dipaparkan oleh Direktorat Perlindungan Konsumen Departemen Perdagangan.
3. Tanggung Jawab Departemen ESDM sebagai Regulator dalam melindungi Konsumen terutama masyarakat pengguna LPG dan Perlengkapannya yang dipaparkan oleh Departemen ESDM.
4. Tanggung Jawab Pelaku Usaha LPG Dan Perlengkapannya Dalam Mewujudkan Perlindungan Konsumen yang dipaparkan oleh Ketua Umum DPP Hiswana Migas.
5. Keamanan Tabung LPG bersubsidi yang dipaparkankan oleh YLKI.
6. Tindakan Hukum terhadap pelaku Pelanggaran Ketentuan Produksi, Standardisasi dan Perdagangan LPG dalam Tabung yang dipaparkan dari Bareskrim POLRI.

Adapun Hasil Rumusan Workshop antara lain:

1. Perlunya meningkatkan Pengawasan terhadap peredaran tabung LPG yang masih tidak berlebel, baik oleh Departemen ESDM maupun Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Departemen Perdagangan.
2. Perlunya tindakan Hukum yang tegas bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan, seperti mengalihkan isi tabung LPG 3 Kg ke tabung LPG 12 Kg atau kegiatan lainnya yang melanggar ketentuan (dengan Pasal 10a dan e UUPK).
3. Barang – barang (tabung LPG dan kelengkapannya) yang belum dilakukan pengujian atau penelitian sesuai dengan ketentuan SNI agar dilarang beredar di Pasaran.
4. Perlu penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG Khusus 3 Kg harus diperjelas (seperti Minyak Tanah Bersubsidi).

Acara Workshop ditutup pukul 16.00 Wib oleh Direktur Perlindungan Konsumen Radu M. Sembiring. (Athar Sekretaris DPC. Hiswana Migas Depok).

04 Agustus 2009

DPC Hiswana Migas Kota Depok Membentuk Tim Pembinaan dan Pengawasan Distribusi LPG 3 KG


Kamis, 30 Juli 2009 DPC Hiswana Migas Kota Depok menerima kunjungan resmi dari Gas Domestik Region II PT. Pertamina (Persero) hal ini dihadiri oleh Sales Representatif (SR) Wilayah Depok Bapak Aripin. Acara tersebut dilaksanakan di Ruang VIP Bank Jabar Kota Depok dan dihadiri pula oleh Bapak Zamrowi dari Dinas Perindag Kota Depok beserta jajarannya. Dalam acara tersebut di hadapan 22 anggota Bidang LPG 3 Kg Se Kota Depok membahas tentang hasil Nota kesepakatan antara Vice Presiden (VP) Gas Domestik PT. Pertamina (Persero) dengan Hiswana Migas dalam Tata Niaga LPG 3 Kg yang telah ditanda tangani bersama tanggal 25 Juni 2009 di Jakarta. Diharapkan hasil Nota kesepakatan tersebut dapat dilaksanakan oleh seluruh anggota Bidang LPG 3 Kg tanpa kecuali secara konsekwen dan bertanggung jawab serta DPC Hiswana Migas Kota Depok dalam pertemuan kali ini dapat sekaligus membentuk Tim Pembinaan dan Pengawasan Distribusi LPG 3 Kg, demikian SR Gas Domestik Region II Bapak Aripin dalam penjelasannya.

Dinas Perindag Kota Depok dalam penjelasannya yang disampaikan oleh Bapak Zamrowi bahwa dalam pertemuan dengan 22 agen LPG 3 Kg Se Kota Depok pada tanggal 30 Juni 2009 yang lalu bertempat di Riang VIP Bank Jabar Depok telah mendapatkan kesepakatan bersama seluruh agen LPG 3 Kg bahwa Sistem Rayonisasi Distribusi LPG 3 Kg di Kota Depok berjalan secara Konsisten mulai tanggal 15 Juli 2009 dan sejak tanggal tersebut apabila ternyata masih ada agen yang melanggar Rayon dalam penyaluran ke Pangkalan (Outlet) dan ternyata masih ada yang tidak memiliki Surat Izin Keagenan sesuai dengan ketetapan dan Persyaratan Agen LPG 3 Kg yang dikeluarkan oleh Gas Domestik PT Pertamina (Persero), Pemda dan DPC Hiswana Migas maka akan dikenakan Sanksi Administratif.

Tim Terpadu Pembinaan dan Pengawasan Distribusi LPG 3 Kg di Kota Depok Selaku Dewan Pembina adalah Kepala Dinas Perindag Kota Depok, sebagai Ketua Zamrowi dari Dinas Perindag, Wakil Ketua H. Yahman Setiawan dari DPC Hiswana Migas Kota Depok dan Anggota Tim terdiri dari anggota DPC. Hiswana Migas Kota Depok Bidang LPG 3 Kg yang telah ditunjuk.( by Athar Susanto Sekretaris DPC Hiswana Migas Depok ).