19 Agustus 2009

Workshop Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen Terhadap Pengguna LPG


DPC. Hiswana Migas Kota Depok dan Dinas Perindag Kota Depok mengikuti Workshop Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen Terhadap Pengguna LPG dan Perlengkapannya tanggal 19 Agustus 2009 di Ruang Auditorium Departemen Perdagangan Jakarta.

Acara ini diikuti oleh Departemen ESDM, Dinas Perindag Propinsi DKI Jakarta, Dinas Perindag Propinsi Jawa Barat dan Dinas Perindag Propinsi Banten, Asosiasi Perlindungan Konsumen, YLKI, Krakatau Steel, Akademisi Fakultas Hukum, Gas Domestik Region II PT. Pertamina (Persero), Hiswana Migas dan POLRI.

Workshop tersebut membahas tentang:

1. Kebijakan Undang – Undang Perlindungan Konsumen yang terkait dengan LPG yang dipaparkankan oleh Direktur Perlindungan Konsumen Departemen Perdagangan Republik Indonesia.
2. Kebijakan Pengawasan terhadap LPG, Tabung LPG, Katup Tabung LPG, Regulator, Selang Karet yang beredar di Pasaran.yang dipaparkan oleh Direktorat Perlindungan Konsumen Departemen Perdagangan.
3. Tanggung Jawab Departemen ESDM sebagai Regulator dalam melindungi Konsumen terutama masyarakat pengguna LPG dan Perlengkapannya yang dipaparkan oleh Departemen ESDM.
4. Tanggung Jawab Pelaku Usaha LPG Dan Perlengkapannya Dalam Mewujudkan Perlindungan Konsumen yang dipaparkan oleh Ketua Umum DPP Hiswana Migas.
5. Keamanan Tabung LPG bersubsidi yang dipaparkankan oleh YLKI.
6. Tindakan Hukum terhadap pelaku Pelanggaran Ketentuan Produksi, Standardisasi dan Perdagangan LPG dalam Tabung yang dipaparkan dari Bareskrim POLRI.

Adapun Hasil Rumusan Workshop antara lain:

1. Perlunya meningkatkan Pengawasan terhadap peredaran tabung LPG yang masih tidak berlebel, baik oleh Departemen ESDM maupun Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Departemen Perdagangan.
2. Perlunya tindakan Hukum yang tegas bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan, seperti mengalihkan isi tabung LPG 3 Kg ke tabung LPG 12 Kg atau kegiatan lainnya yang melanggar ketentuan (dengan Pasal 10a dan e UUPK).
3. Barang – barang (tabung LPG dan kelengkapannya) yang belum dilakukan pengujian atau penelitian sesuai dengan ketentuan SNI agar dilarang beredar di Pasaran.
4. Perlu penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG Khusus 3 Kg harus diperjelas (seperti Minyak Tanah Bersubsidi).

Acara Workshop ditutup pukul 16.00 Wib oleh Direktur Perlindungan Konsumen Radu M. Sembiring. (Athar Sekretaris DPC. Hiswana Migas Depok).

04 Agustus 2009

DPC Hiswana Migas Kota Depok Membentuk Tim Pembinaan dan Pengawasan Distribusi LPG 3 KG


Kamis, 30 Juli 2009 DPC Hiswana Migas Kota Depok menerima kunjungan resmi dari Gas Domestik Region II PT. Pertamina (Persero) hal ini dihadiri oleh Sales Representatif (SR) Wilayah Depok Bapak Aripin. Acara tersebut dilaksanakan di Ruang VIP Bank Jabar Kota Depok dan dihadiri pula oleh Bapak Zamrowi dari Dinas Perindag Kota Depok beserta jajarannya. Dalam acara tersebut di hadapan 22 anggota Bidang LPG 3 Kg Se Kota Depok membahas tentang hasil Nota kesepakatan antara Vice Presiden (VP) Gas Domestik PT. Pertamina (Persero) dengan Hiswana Migas dalam Tata Niaga LPG 3 Kg yang telah ditanda tangani bersama tanggal 25 Juni 2009 di Jakarta. Diharapkan hasil Nota kesepakatan tersebut dapat dilaksanakan oleh seluruh anggota Bidang LPG 3 Kg tanpa kecuali secara konsekwen dan bertanggung jawab serta DPC Hiswana Migas Kota Depok dalam pertemuan kali ini dapat sekaligus membentuk Tim Pembinaan dan Pengawasan Distribusi LPG 3 Kg, demikian SR Gas Domestik Region II Bapak Aripin dalam penjelasannya.

Dinas Perindag Kota Depok dalam penjelasannya yang disampaikan oleh Bapak Zamrowi bahwa dalam pertemuan dengan 22 agen LPG 3 Kg Se Kota Depok pada tanggal 30 Juni 2009 yang lalu bertempat di Riang VIP Bank Jabar Depok telah mendapatkan kesepakatan bersama seluruh agen LPG 3 Kg bahwa Sistem Rayonisasi Distribusi LPG 3 Kg di Kota Depok berjalan secara Konsisten mulai tanggal 15 Juli 2009 dan sejak tanggal tersebut apabila ternyata masih ada agen yang melanggar Rayon dalam penyaluran ke Pangkalan (Outlet) dan ternyata masih ada yang tidak memiliki Surat Izin Keagenan sesuai dengan ketetapan dan Persyaratan Agen LPG 3 Kg yang dikeluarkan oleh Gas Domestik PT Pertamina (Persero), Pemda dan DPC Hiswana Migas maka akan dikenakan Sanksi Administratif.

Tim Terpadu Pembinaan dan Pengawasan Distribusi LPG 3 Kg di Kota Depok Selaku Dewan Pembina adalah Kepala Dinas Perindag Kota Depok, sebagai Ketua Zamrowi dari Dinas Perindag, Wakil Ketua H. Yahman Setiawan dari DPC Hiswana Migas Kota Depok dan Anggota Tim terdiri dari anggota DPC. Hiswana Migas Kota Depok Bidang LPG 3 Kg yang telah ditunjuk.( by Athar Susanto Sekretaris DPC Hiswana Migas Depok ).